Jumat, 10 Februari 2012

SK Lurah tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Satger PKK-KB-Kes Tahun 2011


PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
KELURAHAN PAJINTAN
Jalan Raya Pajintan No. Telepon : (0562) 641531 Kode Pos 79251
S I N G K A W A N G


KEPUTUSAN
LURAH PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
NOMOR 15 TAHUN 2011

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA
SAFARI KESATUAN GERAK PKK-KB-KESEHATAN
KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


LURAH PAJINTAN

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan ke-39 Tahun 2011 akan diadakan kegiatan penyuluhan/safari Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan se-Kota Singkawang;






b.
bahwa untuk melaksanakan kegiatan dimaksud diatas perlu dibentuk Kepanitiaan Safari Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah Pajintan Kecamatan Singkawang Timur.




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);






2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);






3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553);






4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Rpublik Indonesia Nomor 4119);






5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);






6.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);






7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553);






8.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155);






9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);






10.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);






11.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);






12.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);










13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu;






14.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1993 tentang Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;






15.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 1992 tentang Penanggulangan Demam Berdarah;






16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 411.4-401 Tahun 2005 tentang Hasil Pengesahan Rakernas VI PKK;






17.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1114/Menkes/SK/VII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan Daerah;






18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Nomor 411.3/1116/SJ tanggal 13 Juni 2001 tentang Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu;






19.
Keputusan Rapat Kerja Nasional VI PKK Tahun 2005;






20.
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 5);






21.
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah kota Singkawang Nomor 14).




Memperhatikan
:
1.
Instruksi Walikota Singkawang Nomor 151 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan;






2.
Surat Ketua TP. PKK Kota Singkawang Nomor: 50/Pokja IV/PKK Kota/IX/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan Tahun 2011;






3.
Hasil Keputusan Rapat Pembentukan Panitia Pelaksanaan Hari Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan di Kelurahan Pajintan tanggal 6 Oktober 2011.
















MEMUTUSKAN :




Menetapkan
:






PERTAMA
:

Membentuk Panitia Pelaksanaan Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan dengan susunan kepanitiaan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.




KEDUA
:

Tugas Tim Pelaksana pada diktum pertama meliputi:


1.
Menyusun dan mensosialisasikan petunjuk pelaksanaan Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan baik secara horizontal maupun vertikal kebawah.


2.
Melaksanakan penggerakan dan atau penyelenggaraan pelayanan terpadu PKK-KB-Kesehatan.


3.
Melakukan pemantauan, penilaian/analisa dan pengendalian operasional secara langsung maupun tidak langsung.


4.
Melakukan pelaporan kegiatan dan hasil kegiatan secara vertikal keatas.




KETIGA
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah selesainya kegiatan dimaksud dengan ketentuan:


a.
Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA-SKPD Kecamatan Singkawang Timur Tahun 2011.


b.
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di  :   Singkawang
Pada Tanggal   :   10 Oktober 2011

LURAH PAJINTAN


EDI PUTRADI BIMO. SY
Penata Tk.I ( III/d )
NIP. 19610717 198503 1 020


Tembusan :
1.        Walikota Singkawang di Singkawang;
2.        Ketua Tim Penggerak PKK Kota Singkawang di Singkawang;
3.        Camat Singkawang Timur di Singkawang;
4.        Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Singkawang Timur di Singkawang;
5.        Yang bersangkutan untuk diketahui.






Lampiran Keputusan Lurah Pajintan
Nomor     :     15 Tahun 2011
Tanggal   :     10 Oktober 2011


SUSUNAN ORGANISASI TIM PELAKSANA
KESATUAN GERAK PKK-KB-KESEHATAN TAHUN 2011
KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
 


JABATAN DALAM TIM PELAKSANA PKK-KB-KES
NAMA
JABATAN
1
2
3
I.       Pembina
EDI PUTRADI BIMO. SY
Lurah Pajintan



II.     Penanggung Jawab
Ny. RINCE
Ketua TP. PKK Kel. Pajintan
1.        Ketua Umum
PARLINGGOMAN, S.IP
Sekretaris Kel. Pajintan
2.        Ketua
HEMAWATI
Wakil Ketua I TP. PKK Kel. Pajintan
3.        Sekretaris
RUSMINI
Ketua Pokja I PKK Kel. Pajintan
4.        Bendahara
YOVITA
Staf Kel. Pajintan



III.   Seksi Perlengkapan
1.  HARTAYA, SH
Staf Kel. Pajintan

2.  NETTY YULIANTI
Bendahara PKK Kel. Pajintan



IV.   Seksi Pelayanan KB-Kes
1.  ANIS
Bidan Kel. Pajintan

2.  SUJIMAH
Ketua Pokja IV PKK Kel. Pajintan



V.     Seksi Gelar UPPKS
1.  SESELIA SELLY
Sekretaris Pokja III PKK Kel. Pajintan

2.  MARHAMAH
Sektretaris Pokja II PKK Kel. Pajintan



VI.   Seksi Keamanan
1.  DARSONO
Staf Kel. Pajintan

2.  MIMIN
Babinkamtibmas Kel. Pajintan



VII. Seksi Pengerahan Massa
KETUA RT se-KEL. PAJINTAN
Seluruh Ketua RT di wilayah Kel. Pajintan



VIII.   Seksi Konsumsi
PKK KEL. PAJINTAN
Seluruh Anggota PKK Kel. Pajintan


Ditetapkan di  :   Singkawang
Pada Tanggal   :   10 Oktober 2011

LURAH PAJINTAN


EDI PUTRADI BIMO. SY
Penata Tk.I ( III/d )
NIP. 19610717 198503 1 020