Jumat, 03 Agustus 2012

SK Lurah Pajintan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja P2WKSS Kelurahan Pajintan Tahun 2011



PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
KELURAHAN PAJINTAN
Jalan Raya Pajintan No. Telepon : (0562) 641531 Kode Pos 79251
S I N G K A W A N G


KEPUTUSAN LURAH PAJINTAN
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
NOMOR 9 TAHUN 2011

TENTANG

PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA P2W-KSS
KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


LURAH PAJINTAN

Menimbang
:
a.
bahwa untuk tahun 2011 lokasi Binaan P2W-KSS di Kota Singkawang adalah satu Kelurahan menjadi Lokasi Binaan yaitu Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;






b.
bahwa untuk mensukseskan tujuan dari Program Terpadu dan Kegiatan P2W-KSS adalah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan Keluarga pada skala kecil dan masyarakat pada skala besar;






c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud poin a dan b diatas perlu pembentukan/menetapkan Tim Sekretariat P2W-KSS dengan Keputusan Lurah Pajintan Kecamatan Singkawang Timur.




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Rpublik Indonesia Nomor 4119);






2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);






3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553);






4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);






5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);






6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera di Daerah;






7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan Keluarga;






8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2000 tanggal 4 April 2000 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga;






9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan;






10.
Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor : 41/KEP/MENEG.PP/VIII/2007 tentang Pedoman Umum Revitalisasi Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2W-KSS);






11.
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 5);






12.
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 14);






13.
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Keljurahan Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2009 Nomor 28);






14.
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pemerintahan dari Walikota Singkawang kepada Camat dan Lurah di wilayah Kota Singkawang (Berita Daerah Kota Singkawang Tahun 2010 Nomor 9).




Memperhatikan
:
1.
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 396/BP2AMKB/2011 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur Nomor 319 Tahun 2008 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Lokasi Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2W-KSS) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2008 s.d 2012;






2.
Surat Keputusan Camat Singkawang Timur Nomor 19 Tahun 2011 tanggal 22 Agustus 2011 tentang Penetapan Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur sebagai lokasi Program Terpadu P2W-KSS Tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Kota Singkawang Tahun 2011.




MEMUTUSKAN  :




Menetapkan
:

KEPUTUSAN LURAH PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA P2W-KSS KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR TAHUN 2011




KESATU
:

Membentuk Kelompok Kerja P2W-KSS Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur dengan susunan Kepengurusan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.












KEDUA
:

Kelompok kerja dimaksud dalam diktum Pertama memiliki tugas :



1.
Mengidentifikasi masalah dan menentukan peringkat masalah yang dianggap paling mendesak untuk segera ditangani;



2.
Menyusun rencana kegiatan;



3.
Melaksanakan kegiatan;



4.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam seluruh proses kegiatan; dan



5.
Melakukan pemantauan dan pengendalian.





KETIGA


Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Kerja P2W-KSS bertanggung jawab kepada Lurah Pajintan Kecamatan Singkawang Timur.




KEEMPAT
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di  :   Singkawang
Pada Tanggal   :   5 September 2011

LURAH PAJINTAN


EDI PUTRADI BIMO. SY
Penata Tk.I ( III/d )
NIP. 19610717 198503 1 020


Tembusan :
1.        Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan KB
Kota Singkawang di - Singkawang;
2.        Camat Singkawang Timur di - Singkawang;
3.        Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Singkawang Timur di - Singkawang;
4.        Yang bersangkutan untuk diketahui.














Lampiran Keputusan Lurah Pajintan
Nomor     :     09 Tahun 2011
Tanggal   :     5 September 2011

tentang

PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA P2W-KSS
KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR TAHUN 2011


 


No
NAMA/JABATAN
KEDUDUKAN DALAM KELOMPOK KERJA
1
2
3
1
EDI PUTRADI BIMO. SY
(Lurah Pajintan)
PENANGGUNG JAWAB
2
PARLINGGOMAN, S.IP
(Sekretaris Lurah)
KETUA
3
RINCE
(Ketua TP PKK Kelurahan Pajintan)
WAKIL KETUA
4
HARTAYA, SH
(Staf Sekretariat Kelurahan)
SEKRETARIS
5
U. AWANAH
(Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan)
BENDAHARA
6
SUPRIADI
(Kepala Seksi Pemtrantib)
ANGGOTA
7
AGUS WAHYUDI, A.Md
(Staf Seksi Pemtrantib)
ANGGOTA
8
DARSONO
(Staf Seksi Kesejahteraan Sosial)
ANGGOTA
9
YOVITA
(Staf Seksi Pemtrantib)
ANGGOTA
10
BONG KHIE TJHAW
(Staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat)
ANGGOTA
11
ELLY FITRY
(Staf Seksi Ekonomi dan Pembangunan)
ANGGOTA

                                                    
Ditetapkan di  :   Singkawang
Pada Tanggal   :   5 September 2011

LURAH PAJINTAN


EDI PUTRADI BIMO. SY
Penata Tk.I ( III/d )
NIP. 19610717 198503 1 020