Jumat, 10 Februari 2012

SK Lurah tentang Pembentukan "BKR Poteng"


PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
KELURAHAN PAJINTAN
Jalan Raya Pajintan Telepon: (0562) 641531 Singkawang 79251
website: pajintan.blogspot.com email: kelurahanpajintan@yahoo.com


KEPUTUSAN LURAH PAJINTAN
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
NOMOR 13 TAHUN 2011

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA
“BINA KELUARGA REMAJA POTENG”
KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


LURAH PAJINTAN

Menimbang
:
a.
bahwa keluarga sebagai wahana pertama dan utama dalam pembangunan bangsa, maka peranan dan tanggung jawab orang tua menjadi sangat penting terutama dalam melaksanakan fungsi-fungsi keluarga agar setiap anggota keluarga dapat menjadi sumber daya manusia yang tangguh, maju, mandiri dan berkualitas;






b.
bahwa demi terwujudnya upaya pemenuhan pembinaan kepada remaja dan keluarga serta peran masyarakat dalam mendukung kegiatan Bina Keluarga remaja perlu dibentuk Tim Pelaksana Tingkat Kelurahan Pajintan;






c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud poin adan “b” diatas perlu pembentukan Tim Pelaksana Bina Keluarga Remaja “Poteng” yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah Pajintan Kecamatan Singkawang Timur. 




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Rpublik Indonesia Nomor 4119);






2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);






3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);






4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);






5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);






6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan Keluarga;






7.
Keputusan Menteri Sosial Nomor: 33/HUK/1998 tentang Pembinaan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial;






8.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2000 tanggal 4 April 2000 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga;






9.
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pemerintahan dari Walikota Singkawang kepada Camat dan Lurah di wilayah Kota Singkawang (Berita Daerah Kota Singkawang Tahun 2010 Nomor 9).




Memperhatikan
:
1.
Keputusan Rapat Bersama Tim Penggerak PKK Kelurahan Pajintan 2 September 2011.
















MEMUTUSKAN  :




Menetapkan
:

KEPUTUSAN LURAH PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA BINA KELUARGA REMAJA “POTENG” KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR




KESATU
:

Membentuk Tim Pelaksana Bina Keluarga Remaja “Poteng” Kelurahan Pajintan.




KEDUA
:

Mekanisme kerja Tim Pelaksana Tingkat Kelurahan adalah sebagai berikut:


1.
Secara organisatoris, BKR dibina oleh Tim dan bertanggung jawab kepada Lurah;


2.
Tim melakukan pembinaan dan fasilitasi rapat-rapat serta koordinasi secara berkala untuk memantau perkembangan pelaksanaan program BKR; dan


3.
Secara berkala Tim Pelaksana BKR Poteng menyampaikan laporan kepada Lurah Pajintan dan Tim Pembina Tingkat Kecamatan.




KETIGA
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan peerbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di  :   Singkawang
Pada Tanggal   :   12 September  2011

LURAH PAJINTAN


EDI PUTRADI BIMO. SY
Penata Tk.I ( III/d )
NIP. 19610717 198503 1 020





Tembusan :
1.        Camat Singkawang Timur di Singkawang;
2.        Ketua Tim Penggerak PKK Kota Singkawang di Singkawang;
3.        Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Singkawang Timur di Singkawang;
4.        Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan Pajintan di Singkawang;
5.        Yang bersangkutan untuk diketahui.







Lampiran Keputusan Lurah Pajintan
Nomor            :     13 Tahun 2011
Tanggal          :     12 September 2011


SUSUNAN TIM PELAKSANA “BKR POTENG”
KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR

 
NO
NAMA
JABATAN
1
2
3
1
EDI PUTRADI BIMO. SY
PEMBINA
2
RUSMINI
KETUA I
3
MARHAMAH
KETUA II
4
SRI WARSIAH
SEKRETARIS I
5
BERLINA ANGGI
SEKRETARIS II
6
NETTY YULIANTI
BENDAHARA
7
LATIFAH
ANGGOTA
8
ALBINA ANA
ANGGOTA
9
EVI
ANGGOTA
10
SUTINAH
ANGGOTA
11
RITA
ANGGOTA
12
MAIMUN
ANGGOTA
13
NANA
ANGGOTA
14
KARTINA
ANGGOTA
15
ROSALIA ERNI
ANGGOTA
16
YENI
ANGGOTA
17
YUSTINA
ANGGOTA
18
NELLA
ANGGOTA
19
NURHAYATI
ANGGOTA
20
MARNI
ANGGOTA
21
HERTINA YASINTA
ANGGOTA
22
KARMILA
ANGGOTA
23
HERLINA
ANGGOTA
24
KARTINI
ANGGOTA
25
HENI
ANGGOTA

Ditetapkan di    :   Singkawang
Pada Tanggal     :   12 September 2011

LURAH PAJINTAN


EDI PUTRADI BIMO. SY
Penata Tk.I ( III/d )
NIP. 19610717 198503 1 020


STRUKTUR TIM PELAKSANABKR POTENG”
KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR













 























































Tidak ada komentar:

Posting Komentar