KECAMATAN
SINGKAWANG TIMUR
KELURAHAN
PAJINTAN
Jalan Raya Pajintan No. Telepon : (0562) 641531
Kode Pos 79251
S I N G K A W A N
G
KEPUTUSAN LURAH PAJINTAN
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA
“BKB POTENG”
KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH PAJINTAN
Membaca
|
:
|
Surat Kepala BPMPKB Kota Singkawang Nomor : 476/ /KS/BPMPKB tanggal 3 Juni 2011 Perihal
Pembentukan Pengurus BKB.
|
||
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam keseluruhan siklus manusia, masa dibawah usia
lima tahun (BALITA) merupakan periode yang paling kritis dalam menentukan
kualitas sumber daya manusia, pada lima tahun pertama kehidupan manusia,
proses tumbuh kembang berjalan sangat cepat dan masa balita ini disebut
sebagai “MASA EMAS” (Golden Age Perode);
|
|
b.
|
bahwa apabila pada
masa tersebut anak balita tidak dibina secara baik, maka anak tersebut akan
mengalami gangguan perkembangan emosi, sosial, mental, intelektual, dan moral
yang akan sangat menentukan sikap serta nilai pola perilaku seseorang
dikemudian hari;
|
|||
c.
|
bahwa salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi
masalah-masalah balita tersebut diantaranya melalui Program Bina Keluarga
Balita (BKB) yang bertujuan untuk meningkatkan peranan orang tua (Ayah dan
Ibu) serta anggota keluarga lainnya dalam mengusahakan sedini mungkin
pembinaan tumbuh kembang anak balita sesuai dengan usia dan tahap kembang
anak balita sesuai dengan usia dan tahap perkembangan yang harus dimiliki
baik dalam aspek fisik kecerdasan, emosional, maupun sosial, agar dapat
tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat, cerdas, kreatif, maju, mandiri
dan berkualitas;
|
|||
d.
|
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud poin a, b dan c diatas perlu pembentukan/menetapkan kepengurusan Bina Keluarga
Balita dengan Keputusan Lurah Pajintan Kecamatan Singkawang Timur.
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Rpublik
Indonesia Nomor 4119);
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|||
3.
|
Undang-Undang Nomor 52
Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
|
|||
4.
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan
Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553);
|
|||
5.
|
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155);
|
|||
6.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005
tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
|
|||
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
|
|||
8.
|
Peraturan Daerah Kota
Singkawang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota
Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 5);
|
|||
9.
|
Peraturan Daerah
Kota Singkawang Nomor 6
Tahun 2008
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Singkawang
(Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 14);
|
|||
10.
|
Peraturan
Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
(Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah kota Singkawang Nomor 14);
|
|||
Memperhatikan
|
:
|
Buku
Pedoman Bahan Penyuluhan Bina Keluarga Balita (BKB) Tahun 2008.
|
||
MEMUTUSKAN :
|
||||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN LURAH PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA “BKB POTENG” KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
|
||
KESATU
|
:
|
Membentuk
Pengurus Bina Keluarga Balita (BKB) “BKB POTENG” Kelurahan
Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Periode Tahun 2011 sampai
dengan Tahun 2016 dengan susunan Kepengurusan sebagaimana tercantum pada
lampiran keputusan ini.
|
||
KEDUA
|
:
|
Tugas
Utama kader adalah :
|
||
1.
|
Memberikan penyuluhan sesuai dengan materi yang telah
ditentukan;
|
|||
2.
|
Mengadakan pengamatan perkembangan peserta BKB dan anak
balitanya;
|
|||
3.
|
Memberikan pelayanan dan mengadakan kunjungan rumah;
|
|||
4.
|
Memotivasi orang tua untuk merujuk anak yang mengalami
masalah tumbuh kembang;
|
|||
5.
|
Membuat laporan;
|
|||
KETIGA
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
|
||
Ditetapkan
di : Singkawang
Pada
Tanggal : 7 September 2011
LURAH
PAJINTAN
EDI PUTRADI BIMO. SY
Penata
Tk.I ( III/d )
NIP.
19610717 198503 1 020
Tembusan :
1.
Kepala BPMPKB di Singkawang;
2.
Camat Singkawang Timur di Singkawang;
3.
Koordinator KB Kecamatan
Singkawang Timur di Singkawang;
4.
Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Singkawang Timur di
Singkawang;
5.
PLKB Kelurahan Pajintan di Singkawang;
6.
Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan Pajintan
di Singkawang;
7.
Yang bersangkutan untuk diketahui.
Lampiran
Keputusan Lurah Pajintan
Nomor : 11
Tahun 2011
Tanggal : 7 September
2011
tentang
PEMBENTUKAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA (BKB)
“BKB POTENG”
KELURAHAN
PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
No
|
NAMA/JABATAN
|
JABATAN DALAM BKB
|
KETERANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Lurah Pajintan
|
1.
Pelindung
dan Penasehat
|
-
|
2
|
Ketua TP PKK
Kelurahan Pajintan
|
2.
Penanggung
jawab
|
-
|
3
|
PLKB/PKB
|
3.
Pembina
|
PKB Kelurahan Pajintan
|
4
|
SUJIMAH
|
4.
Ketua
|
Ketua Pokja IV
|
5
|
SESELIA SELLY
|
5.
Sekretaris
|
Sekretaris Pokja III
|
6
|
MARHAMAH
|
6.
Bendahara
|
Ketua Pokja I
|
7
|
RUSMINI
|
7.
Kader INTI
|
Penyuluh BKB Umur 0-1 Tahun
|
8
|
BERTA
|
8.
Kader
PIKET
|
Penyuluh BKB Umur 0-1 Tahun
|
9
|
KATERINA ISEK
|
9.
Kader
BANTU
|
Penyuluh BKB Umur 0-1 Tahun
|
10
|
SUSAN
|
10. Kader INTI
|
Penyuluh BKB Umur 1-2 Tahun
|
11
|
ANISA
|
11. Kader PIKET
|
Penyuluh BKB Umur 1-2 Tahun
|
12
|
MARNI
|
12. Kader BANTU
|
Penyuluh BKB Umur 1-2 Tahun
|
13
|
BERLINA
|
13. Kader INTI
|
Penyuluh BKB Umur 2-3 Tahun
|
14
|
KARTINA
|
14. Kader PIKET
|
Penyuluh BKB Umur 2-3 Tahun
|
15
|
NELLA
|
15. Kader BANTU
|
Penyuluh BKB Umur 2-3 Tahun
|
16
|
HEMAWATI
|
16. Kader INTI
|
Penyuluh BKB Umur 3-4 Tahun
|
17
|
SRI WARSIYAH
|
17. Kader PIKET
|
Penyuluh BKB Umur 3-4 Tahun
|
18
|
YUSTINA
|
18. Kader BANTU
|
Penyuluh BKB Umur 3-4 Tahun
|
19
|
NETTY YULIANTI
|
19. Kader INTI
|
Penyuluh BKB Umur 4-5 Tahun
|
20
|
HERTINA YASINTA
|
20. Kader PIKET
|
Penyuluh BKB Umur 4-5 Tahun
|
21
|
SITI AMINAH
|
21. Kader BANTU
|
Penyuluh BKB Umur 4-5 Tahun
|
22
|
ROSALIA ERNI
|
22. Kader INTI
|
Penyuluh BKB Umur 5-6 Tahun
|
23
|
YULITA
|
23. Kader PIKET
|
Penyuluh BKB Umur 5-6 Tahun
|
24
|
ARLINA
|
24. Kader BANTU
|
Penyuluh BKB Umur 5-6 Tahun
|
PEMBAGIAN
TUGAS KADER ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1.
Kader INTI bertugas penyampai/penyuluh yang menyampaikan
materi kepada orang tua peserta BKB dan bertanggung jawab atas jalannya
penyuluhan.
2.
Kader PIKET bertugas mengasuh anak balita yang kebetulan
ikut orang tuanya datang ke penyuluhan.
3.
Kader BANTU bertugas membantu tugas kader INTI dan Kader
PIKET demi kelancaran tugas mereka, dan dapat menggantikan tugas kader
INTI/PIKET yang berhalangan hadir.
Ditetapkan
di : Singkawang
Pada Tanggal : 7
September
2011
LURAH PAJINTAN
EDI
PUTRADI BIMO. SY
Penata Tk.I ( III/d )
NIP. 19610717 198503 1 020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar