Jumat, 10 Februari 2012

SK Lurah tentang Pembentukan Pengurus "BKB Poteng"


Download dalam format PDF silahkan klik link dibawah ini:

 
PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
KELURAHAN PAJINTAN
Jalan Raya Pajintan No. Telepon : (0562) 641531 Kode Pos 79251
S I N G K A W A N G


KEPUTUSAN LURAH PAJINTAN
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
NOMOR 11 TAHUN 2011

TENTANG

PEMBENTUKAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA
“BKB POTENG”
KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


LURAH PAJINTAN

Membaca
:

Surat Kepala BPMPKB Kota Singkawang Nomor : 476/     /KS/BPMPKB tanggal 3 Juni 2011 Perihal Pembentukan Pengurus BKB.




Menimbang
:
a.
bahwa dalam keseluruhan siklus manusia, masa dibawah usia lima tahun (BALITA) merupakan periode yang paling kritis dalam menentukan kualitas sumber daya manusia, pada lima tahun pertama kehidupan manusia, proses tumbuh kembang berjalan sangat cepat dan masa balita ini disebut sebagai “MASA EMAS” (Golden Age Perode);






b.
bahwa apabila pada masa tersebut anak balita tidak dibina secara baik, maka anak tersebut akan mengalami gangguan perkembangan emosi, sosial, mental, intelektual, dan moral yang akan sangat menentukan sikap serta nilai pola perilaku seseorang dikemudian hari;






c.
bahwa salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah balita tersebut diantaranya melalui Program Bina Keluarga Balita (BKB) yang bertujuan untuk meningkatkan peranan orang tua (Ayah dan Ibu) serta anggota keluarga lainnya dalam mengusahakan sedini mungkin pembinaan tumbuh kembang anak balita sesuai dengan usia dan tahap kembang anak balita sesuai dengan usia dan tahap perkembangan yang harus dimiliki baik dalam aspek fisik kecerdasan, emosional, maupun sosial, agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat, cerdas, kreatif, maju, mandiri dan berkualitas;






d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud poin a, b dan c diatas perlu pembentukan/menetapkan kepengurusan Bina Keluarga Balita dengan Keputusan Lurah Pajintan Kecamatan Singkawang Timur.




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Rpublik Indonesia Nomor 4119);






2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);






3.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);






4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553);






5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155);






6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);






7.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);






8.
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 5);






9.
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 14);






10.
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah kota Singkawang Nomor 14);




Memperhatikan
:

Buku Pedoman Bahan Penyuluhan Bina Keluarga Balita (BKB) Tahun 2008.




MEMUTUSKAN  :




Menetapkan
:

KEPUTUSAN LURAH PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA “BKB POTENG” KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR




KESATU
:

Membentuk Pengurus Bina Keluarga Balita (BKB) “BKB POTENG” Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Periode Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2016 dengan susunan Kepengurusan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.




KEDUA
:

Tugas Utama kader adalah :



1.
Memberikan penyuluhan sesuai dengan materi yang telah ditentukan;



2.
Mengadakan pengamatan perkembangan peserta BKB dan anak balitanya;








3.
Memberikan pelayanan dan mengadakan kunjungan rumah;



4.
Memotivasi orang tua untuk merujuk anak yang mengalami masalah tumbuh kembang;



5.
Membuat laporan;





KETIGA
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di  :   Singkawang
Pada Tanggal   :   7 September 2011

LURAH PAJINTAN


EDI PUTRADI BIMO. SY
Penata Tk.I ( III/d )
NIP. 19610717 198503 1 020


Tembusan :
1.        Kepala BPMPKB di Singkawang;
2.        Camat Singkawang Timur di Singkawang;
3.        Koordinator KB Kecamatan Singkawang Timur di Singkawang;
4.        Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Singkawang Timur di Singkawang;
5.        PLKB Kelurahan Pajintan di Singkawang;
6.        Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan Pajintan di Singkawang;
7.        Yang bersangkutan untuk diketahui.





















Lampiran Keputusan Lurah Pajintan
Nomor     :     11 Tahun 2011
Tanggal   :     7 September 2011

tentang

PEMBENTUKAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA (BKB)
“BKB POTENG”
KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR


 


No
NAMA/JABATAN
JABATAN DALAM BKB
KETERANGAN
1
2
3
4
1
Lurah Pajintan
1.     Pelindung dan Penasehat
-
2
Ketua TP PKK Kelurahan Pajintan
2.     Penanggung jawab
-
3
PLKB/PKB
3.     Pembina
PKB Kelurahan Pajintan
4
SUJIMAH
4.     Ketua
Ketua Pokja IV
5
SESELIA SELLY
5.     Sekretaris
Sekretaris Pokja III
6
MARHAMAH
6.     Bendahara
Ketua Pokja I
7
RUSMINI
7.     Kader INTI
Penyuluh BKB Umur 0-1 Tahun
8
BERTA
8.     Kader PIKET
Penyuluh BKB Umur 0-1 Tahun
9
KATERINA ISEK
9.     Kader BANTU
Penyuluh BKB Umur 0-1 Tahun
10
SUSAN
10.  Kader INTI
Penyuluh BKB Umur 1-2 Tahun
11
ANISA
11.  Kader PIKET
Penyuluh BKB Umur 1-2 Tahun
12
MARNI
12.  Kader BANTU
Penyuluh BKB Umur 1-2 Tahun
13
BERLINA
13.  Kader INTI
Penyuluh BKB Umur 2-3 Tahun
14
KARTINA
14.  Kader PIKET
Penyuluh BKB Umur 2-3 Tahun
15
NELLA
15.  Kader BANTU
Penyuluh BKB Umur 2-3 Tahun
16
HEMAWATI
16.  Kader INTI
Penyuluh BKB Umur 3-4 Tahun
17
SRI WARSIYAH
17.  Kader PIKET
Penyuluh BKB Umur 3-4 Tahun
18
YUSTINA
18.  Kader BANTU
Penyuluh BKB Umur 3-4 Tahun
19
NETTY YULIANTI
19.  Kader INTI
Penyuluh BKB Umur 4-5 Tahun
20
HERTINA YASINTA
20.  Kader PIKET
Penyuluh BKB Umur 4-5 Tahun
21
SITI AMINAH
21.  Kader BANTU
Penyuluh BKB Umur 4-5 Tahun
22
ROSALIA ERNI
22.  Kader INTI
Penyuluh BKB Umur 5-6 Tahun
23
YULITA
23.  Kader PIKET
Penyuluh BKB Umur 5-6 Tahun
24
ARLINA
24.  Kader BANTU
Penyuluh BKB Umur 5-6 Tahun



PEMBAGIAN TUGAS KADER ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1.        Kader INTI bertugas penyampai/penyuluh yang menyampaikan materi kepada orang tua peserta BKB dan bertanggung jawab atas jalannya penyuluhan.
2.        Kader PIKET bertugas mengasuh anak balita yang kebetulan ikut orang tuanya datang ke penyuluhan.
3.        Kader BANTU bertugas membantu tugas kader INTI dan Kader PIKET demi kelancaran tugas mereka, dan dapat menggantikan tugas kader INTI/PIKET yang berhalangan hadir.
                                                                 
Ditetapkan di  :   Singkawang
Pada Tanggal   :   7 September 2011
LURAH PAJINTAN


EDI PUTRADI BIMO. SY
Penata Tk.I ( III/d )
NIP. 19610717 198503 1 020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar