PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
KELURAHAN PAJINTAN
Jalan
Raya Pajintan Telepon: (0562) 641531 Singkawang
79251
website: pajintan.blogspot.com email: kelurahanpajintan@yahoo.com
KEPUTUSAN LURAH PAJINTAN
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG
PENETAPAN
PENGURUS TIM PENGGERAK PKK
KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH PAJINTAN
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam
rangka mendukung upaya pemerintah dalam membina dan melaksanakan Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga di Kecamatan Singkawang Timur perlu melibatkan Tim
Penggerak Pemberdayaan Perempuan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) untuk
berpartisipasi aktif;
|
|
b.
|
bahwa untuk
melaksanakan point “a” diatas perlu penetapan susunan pengurus Tim Penggerak
PKK Kelurahan Pajintan, dengan susunan kepengurusan yang solid dan mampu
bekerja sama dalam semua tingkatan organisasi;
|
|||
c.
|
bahwa
sehubungan dengan poin ”a” dan ”b” diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan
Lurah Pajintan Kecamatan Singkawang Timur.
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
3475);
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Rpublik
Indonesia Nomor 4119);
|
|||
3.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
|
|||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
|
|||
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|||
6.
|
Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan Keluarga;
|
|||
7.
|
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 411.4/401/2005 tentang Pengesahan Hasil Rapat
Kerja Nasional VI Tim Penggerak PKK tanggal 12 Mei 2005;
|
|||
8.
|
Peraturan Daerah
Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2004
Nomor 5 Seri A);
|
|||
9.
|
Peraturan
Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 5);
|
|||
10.
|
Peraturan
Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
(Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah kota Singkawang Nomor 14);
|
|||
11.
|
Peraturan
Walikota Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pemerintahan
dari Walikota Singkawang kepada Camat dan Lurah di wilayah Kota Singkawang
(Berita Daerah Kota Singkawang Tahun 2010 Nomor 9).
|
|||
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor : 411.4/401/2005 tentang pengesahan Hasil Rapat Kerja
Nasional VI Tim Penggerak PKK tanggal 12 Mei tahun 2005;
|
|
2.
|
Arahan Ketua Tim
Penggerak PKK Kecamatan Singkawang Timur tanggal 15 November 2010 pada Rapat
Pengurus PKK Kelurahan Pajintan;
|
|||
3.
|
Hasil Keputusan
Rapat Pengurus Tim Penggerak PKK Kelurahan Pajintan tanggal 15 November 2010.
|
|||
MEMUTUSKAN :
|
||||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN LURAH PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
TENTANG PENETAPAN PENGURUS TIM
PENGGERAK PKK KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
|
||
KESATU
|
:
|
Penetapan Pengurus
Tim Penggerak PKK Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur dengan
masa bakti periode 2011-2016, sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan
ini.
|
||
KEDUA
|
:
|
Tim sebagaimana
dimaksud Diktum Kesatu Keputusan ini mempunyai tugas :
|
||
1.
|
Membantu
Pemerintah Kecamatan Singkawang Timur dan Kelurahan Pajintan dalam
penyebarluasan informasi di bidang kesejahteraan keluarga;
|
|||
2.
|
Melakukan
penyuluhan, penerangan, sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dalam
rangka menuju Keluarga Sehat Sejahtera melalui 10 (sepuluh) Program Pokok PKK;
|
|||
3.
|
Melakukan kerja
sama dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan Program Pemberdayaan Perempuan,
Keluarga Berencana (KB), kesehatan, pendidikan, ekonomi masyarakat dan
lingkungan hidup.
|
|||
KETIGA
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana
mestinya.
|
||
Ditetapkan
di : Singkawang
Pada
Tanggal : 1 Februari 2011
LURAH
PAJINTAN
EDI PUTRADI BIMO. SY
Penata
Tk.I ( III/d )
NIP.
19610717 198503 1 020
Tembusan :
1.
Camat Singkawang Timur di Singkawang;
2.
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Singkawang di Singkawang;
3.
Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Singkawang Timur di Singkawang;
4.
Yang bersangkutan untuk diketahui.
Lampiran
Keputusan Lurah Pajintan
Nomor : 02
Tahun 2011
Tanggal : 1
Februari 2011
SUSUNAN PENGURUS TIM
PENGGERAK
PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)
KELURAHAN
PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
KETUA TP PKK : RINCE
WAKIL KETUA I : HEMAWATI
WAKIL KETUA II : NUNUK PAMUNGKAS SARI
BENDAHARA : NETTY YULIANTI
SEKRETARIS I : ELY
SEKRETARIS II : U. AWANAH
KELOMPOK KERJA I
KETUA : RUSMINI
SEKRETARIS : KARMILA
ANGGOTA : 1. SUTINAH
2. MARNI
3.
MARSELINA YULIANTI
4.
ROSALIA ERNI
KELOMPOK KERJA II
KETUA : SITI AMINAH
SEKRETARIS : MARHAMAH
ANGGOTA : 1. NELLA
2. YUSTINA
3.
YULITA
4.
KARTINI
KELOMPOK KERJA III
KETUA : SANIMAH
SEKRETARIS : SESELIA SELLY
ANGGOTA : 1. ARLINA
2. EVI
3.
ALBINA ANA
4.
YUSTINA RETI
5.
F. LARASANTI
KELOMPOK KERJA IV
KETUA : SUJIMAH
SEKRETARIS : MARIANI ANI
ANGGOTA : 1. KARTINA
2. SRI WARSIAH
3.
BERTA
4.
BERLINA ANGGI
5.
KATERINA ISEK
6. HERTINA YASINTA
6. HERTINA YASINTA
Ditetapkan
di : Singkawang
Pada
Tanggal : 1 Februari 2011
LURAH
PAJINTAN
EDI PUTRADI BIMO. SY
Penata
Tk.I ( III/d )
NIP.
19610717 198503 1 020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar