Jumat, 10 Februari 2012

SK Lurah tentang Pembentukan Dewan Penyantun TP PKK Kel. Pajintan


PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
KELURAHAN PAJINTAN
Jalan Raya Pajintan No. Telpon :(0562)641531 Kode Pos 79251
S I N G K A W A N G

KEPUTUSAN LURAH PAJINTAN
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
NOMOR 10 TAHUN 2011

TENTANG

PEMBENTUKAN DEWAN PENYANTUN TIM PENGGERAK
PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)
KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


LURAH PAJINTAN

Menimbang
:
a.
bahwa agar pelaksanaan program-program Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dapat berjalan lancar, berdayaguna dan berhasilguna, perlu dibentuk Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur;






b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur.




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3475);






2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Rpublik Indonesia Nomor 4119);














3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);






4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);






5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);






6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan Keluarga;






7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 411.4/401/2005 tentang Pengesahan Hasil Rapat Kerja Nasional VI Tim Penggerak PKK tanggal 12 Mei 2005;






8.
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2004 Nomor 5 Seri A);






9.
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 5);






10.
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah kota Singkawang Nomor 14);






11.
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pemerintahan dari Walikota Singkawang kepada Camat dan Lurah di wilayah Kota Singkawang (Berita Daerah Kota Singkawang Tahun 2010 Nomor 9).




Memperhatikan
:
1.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 411.4/401/2005 tentang pengesahan Hasil Rapat Kerja Nasional VI Tim Penggerak PKK tanggal 12 Mei tahun 2005;






2.
Arahan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Singkawang Timur tanggal 15 November 2010 pada Rapat Pengurus PKK Kelurahan Pajintan;






3.
Hasil Keputusan Rapat Pengurus Tim Penggerak PKK Kelurahan Pajintan tanggal 15 November 2010.








MEMUTUSKAN  :




Menetapkan
:

KEPUTUSAN LURAH PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PENYANTUN TIM PENGGERAK PKK KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR




KESATU
:

Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur, sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.




KEDUA
:

Tim sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu Keputusan ini mempunyai fungsi :



1.
Melaksanakan pemberian santunan, bimbingan, masukan, saran dan pendapat serta usulan dalam kaitannya dengan mendukung pelaksanaan program-program Gerakan PKK;








2.
Melaksanakan pemberian arahan untuk kegiatan tertentu yang diperlukan dalam kaitannya dengan mendukung pelaksanaan program-program Gerakan PKK;








3.
Melaksanakan fasilitas penyelesaian masalah dalam kaitannya dengan pelaksanaan program-program Gerakan PKK.





KETIGA
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di    :   Singkawang
Pada Tanggal     :   6 September 2011

LURAH PAJINTAN


EDI PUTRADI BIMO. SY
Penata Tk.I ( III/d )
NIP. 19610717 198503 1 020


Tembusan :
1.        Camat Singkawang Timur di Singkawang;
2.        Ketua Tim Penggerak PKK Kota Singkawang di Singkawang;
3.        Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Singkawang Timur di Singkawang;
4.        Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan Pajintan di Singkawang;
5.        Yang bersangkutan untuk diketahui.








Lampiran Keputusan Lurah Pajintan
Nomor     :     10 Tahun 2011
Tanggal   :     6 September 2011


SUSUNAN KEANGGOTAAN
DEWAN PENYANTUN TIM PENGGERAK (PKK)
KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
 


NO
NAMA/JABATAN
KEDUDUKAN DALAM
DEWAN PENYANTUN
1
2
3
1
EDI PUTRADI BIMO. SY
(Lurah Pajintan)
KETUA
2
PARLINGGOMAN, S.IP
(Sekretaris Kelurahan)
SEKRETARIS
3
SUPRIADI
(Kepala Seksi Pemtrantib)
ANGGOTA
4
U. AWANAH
(Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan)
ANGGOTA
5
AGUS WAHYUDI, A.Md
(Staf Seksi Pemtrantib)
ANGGOTA
6
DARSONO
(Staf Seksi Kesejahteraan Sosial)
ANGGOTA
7
YOVITA
(Staf Seksi Pemtrantib)
ANGGOTA
8
BONG KHIE TJHAW
(Staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat)
ANGGOTA
9
ELLY FITRY
(Staf Seksi Ekonomi dan Pembangunan)
ANGGOTA
10
HARTAYA, SH
(Staf Sekretariat Kelurahan)
ANGGOTA
                                   

Ditetapkan di    :   Singkawang
Pada Tanggal     :   6 September 2011

LURAH PAJINTAN


EDI PUTRADI BIMO. SY
Penata Tk.I ( III/d )
NIP. 19610717 198503 1 020

1 komentar: