Jumat, 10 Februari 2012

SK Lurah tentang Pembentukan Pokja Posyandu


PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
KELURAHAN PAJINTAN
Jalan Raya Pajintan Telepon: (0562) 641531 Singkawang 79251
website: pajintan.blogspot.com email: kelurahanpajintan@yahoo.com


KEPUTUSAN LURAH PAJINTAN
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
NOMOR 12 TAHUN 2011

TENTANG

PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA
POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU)
KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


LURAH PAJINTAN

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, advokasi, dan bantuan yang berkaitan dengan fungsi dan kinerja Pos Pelayanan Terpadu, perlu dilakukan Pembentukan Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu;






b.
bahwa Kelompok Kerja Posyandu yang selanjutnya disebut Pokja Posyandu adalah Kelompok Kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di kelurahan;






c.
bahwa sehubungan dengan poin a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Lurah Pajintan Kecamatan Singkawang Timur.




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Rpublik Indonesia Nomor 4119);






2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);






3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);






4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);






5.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);






6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);






7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);






8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu;






9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;






10.
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2004 Nomor 5 Seri A);






11.
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 5);






12.
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah kota Singkawang Nomor 14);






13.
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pemerintahan dari Walikota Singkawang kepada Camat dan Lurah di wilayah Kota Singkawang (Berita Daerah Kota Singkawang Tahun 2010 Nomor 9).




Memperhatikan
:
1.
Program Kesehatan Pokja IV PKK dalam Optimalisasi/Revitalisasi Posyandu;






2.
Peran dan fungsi Posyandu di lingkungan masyarakat yang merupakan ujung tombak pelayanan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.








MEMUTUSKAN  :




Menetapkan
:

KEPUTUSAN LURAH PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR




KESATU
:

Pembentukan Kelompok Kerja Posyandu Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.




KEDUA
:

Tim Pokja Posyandu sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu Keputusan ini mempunyai tugas :



1.
mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Posyandu di Kelurahan Pajintan;



2.
menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;



3.
melakukan analisis masalah pelaksanaan program berdasarkan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan kelurahan;



4.
melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi  terhadap pengelolaan kegiatan dan kinerja kader Posyandu secara berkesinambungan;



5.
menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;



6.
mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;



7.
melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Lurah Pajintan dan Ketua Pokjanal Posyandu Kecamatan Singkawang Timur.





KETIGA
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di    :   Singkawang
Pada Tanggal     :   8 September 2011

LURAH PAJINTAN


EDI PUTRADI BIMO. SY
Penata Tk.I ( III/d )
NIP. 19610717 198503 1 020


Tembusan :
1.        Camat Singkawang Timur di Singkawang;
2.        Kepala Puskesmas Kecamatan Singkawang Timur di Singkawang;
3.        Ketua Tim Penggerak PKK Kota Singkawang di Singkawang;
4.        Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Singkawang Timur di Singkawang;
5.        Yang bersangkutan untuk diketahui.













Lampiran Keputusan Lurah Pajintan
Nomor     :     12 Tahun 2011
Tanggal   :     8 September 2011


SUSUNAN KELOMPOK KERJA
POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU)
KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR


 


KETUA                                            :      LURAH PAJINTAN
BENDAHARA                                 :      U. AWANAH
SEKRETARIS                                 :      PARLINGGOMAN, S.IP

UNIT PELAYANAN
KETUA                                             :      RUSMINI
SEKRETARIS                                  :      KARMILA
ANGGOTA                                       :      1. MARIANI ANI
                                                                  2. SUJIMAH
                                                                 
                                                                 
UNIT INFORMASI POSYANDU
KETUA                                             :      MARIANI ANI
SEKRETARIS                                  :      HEMAWATI
ANGGOTA                                       :      1. SESELIA SELLY
                                                                  2. NETTY YULIANTI

UNIT KELEMBAGAAN
KETUA                                             :      HEMAWATI
SEKRETARIS                                  :      SANIMAH
ANGGOTA                                       :      1. KARTINA
                                                                  2. BERLINA
                                                                 
                                                                 
Ditetapkan di    :   Singkawang
Pada Tanggal     :   8 September 2011

LURAH PAJINTAN


EDI PUTRADI BIMO. SY
Penata Tk.I ( III/d )
NIP. 19610717 198503 1 020

3 komentar: