Jumat, 10 Februari 2012

SK Lurah tentang Penunjukan Kader Posyandu


PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
KELURAHAN PAJINTAN
Jalan Raya Pajintan Telepon: (0562) 641531 Singkawang 79251
website: pajintan.blogspot.com email: kelurahanpajintan@yahoo.com


KEPUTUSAN LURAH PAJINTAN
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
NOMOR 4 TAHUN 2011

TENTANG

PENUNJUKAN KADER POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU)
KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


LURAH PAJINTAN

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka upaya peningkatan derajat kesehatan bagi masyarakat khususnya ibu dan balita serta untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas maka perlu kiranya dibentuk suatu wadah kegiatan berupa Posyandu;






b.
bahwa kegiatan Posyandu dimaksud merupakan salah satu wadah pelayanan kesehatan bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan kesehatan, pemantapan pelaksanaan Keluarga Berencana (KB), peningkatan kesehatan ibu dan balita serta untuk mewujudkan keluarga berkualitas;






c.
bahwa untuk mewujudkan maksud pada huruf a dan b diatas perlu dibentuk dan ditetapkan susunan kepengurusan dan penunjukan Kader Posyandu;






d.
bahwa sehubungan dengan poin a, b dan c diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Lurah Pajintan Kecamatan Singkawang Timur.




Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3475);






2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4119);






3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);






4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);






5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);






6.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);






7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);






8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);






9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu;






10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;






11.
Surat Keputusan Bersama: Menteri Dalam Negeri/Menteri Kesehatan/Kepala BKKBN. Masing-masing Nomor: 23 Tahun 1985, Nomor: 21/Men.Kes/Inst.B./IV 1985, Nomor: 1I2/HK-011/A/1985 tentang penyelenggaraan Posyandu;






12.
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2004 Nomor 5 Seri A);






13.
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 5);






14.
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah kota Singkawang Nomor 14);






15.
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pemerintahan dari Walikota Singkawang kepada Camat dan Lurah di wilayah Kota Singkawang (Berita Daerah Kota Singkawang Tahun 2010 Nomor 9).




Memperhatikan
:
1.
Program Kesehatan Pokja IV PKK dalam Optimalisasi/Revitalisasi Posyandu;






2.
Peran dan fungsi Posyandu di lingkungan masyarakat yang merupakan ujung tombak pelayanan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.








MEMUTUSKAN  :




Menetapkan
:

KEPUTUSAN LURAH PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR TENTANG PENUNJUKAN KADER POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR




KESATU
:

Membentuk dan menunjuk nama-nama Kader Posyandu tersebut di Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini;




KEDUA
:

Kader Posyandu Balita tersebut mempunyai tugas sebagai berikut :



1.
Mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas kader;



2.
Melaksanakan dan menerapkan hasil pembinaan pada kegiatan Posyandu setiap bulannya;



3.
Mencatat hasil penimbangan Posyandu dan merekapnya;



4.
Membuat laporan hasil penimbangan Posyandu kepada Lurah Kelurahan Pajintan.





KETIGA
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di    :   Singkawang
Pada Tanggal     :   11 April 2011

LURAH PAJINTAN


EDI PUTRADI BIMO. SY
Penata Tk.I ( III/d )
NIP. 19610717 198503 1 020


Tembusan :
1.        Yth. Camat Singkawang Timur di Singkawang (sebagai laporan);
2.        Yth. Kepala Dinas Kesehatan Kota Singkawang di Singkawang;
3.        Yth. Kepala Puskesmas Kecamatan Singkawang Timur di Singkawang;
4.        Yth. Yang bersangkutan untuk diketahui;
5.        Arsip.










Lampiran Keputusan Lurah Pajintan
Nomor     :     04 Tahun 2011
Tanggal   :     11 April 2011

KADER POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU)
KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
 

NO
NAMA POSYANDU
NAMA KADER
JABATAN DALAM POSYANDU
1
2
3
4
1.
TANJUNG  I

1.   SULISTIYAWATI
2.   DEWI PERONA
3.   YESSI SUPIANTI
4.   U. SISKA DEWI
5.   RIRIN PUSTIKA


KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA
ANGGOTA
2.
TANJUNG  II

1.   NURHAYATI
2.   OKTAVIANI
3.   WAHYU WIDAYATI
4.   JANIATI AMROH
5.   ERNA ARISHATI


KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA
ANGGOTA
3.
BOUGENVILE

1.   SUWARNI
2.   SRI WARSIYAH
3.   SUJIMAH
4.   SUSAN
5.   ANISA
6.   MARIANI ANI


KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
4.
ANGGREK BULAN  I

1.   KATERINA ISEK
2.   BERTA
3.   TITIN SUSANTI
4.   KARTINA
5.   BERLINA


KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA
ANGGOTA
5.
ANGGREK BULAN  II

1.   NETTY YULIANTI
2.   HERTINA YASINTA
3.   SESELIA SELLY
4.   ROSALIA ERNI
5.   YULITA


KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA
ANGGOTA
                                                                 
Ditetapkan di    :   Singkawang
Pada Tanggal     :   11 April 2011
LURAH PAJINTAN


EDI PUTRADI BIMO. SY
Penata Tk.I ( III/d )
NIP. 19610717 198503 1 020

1 komentar: