PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
KELURAHAN PAJINTAN
Jalan
Raya Pajintan Telepon: (0562) 641531 Singkawang
79251
website: pajintan.blogspot.com email: kelurahanpajintan@yahoo.com
KEPUTUSAN LURAH PAJINTAN
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG
PENUNJUKAN KADER POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU)
KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH PAJINTAN
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka upaya peningkatan derajat kesehatan
bagi masyarakat khususnya ibu dan balita serta untuk mewujudkan Sumber Daya
Manusia (SDM) yang berkualitas maka perlu kiranya dibentuk suatu wadah
kegiatan berupa Posyandu;
|
|
b.
|
bahwa kegiatan
Posyandu dimaksud merupakan salah satu wadah pelayanan kesehatan bagi
masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan kesehatan, pemantapan
pelaksanaan Keluarga Berencana (KB), peningkatan kesehatan ibu dan balita
serta untuk mewujudkan keluarga berkualitas;
|
|||
c.
|
bahwa
untuk mewujudkan maksud pada huruf a dan b diatas perlu dibentuk dan
ditetapkan susunan kepengurusan dan penunjukan Kader Posyandu;
|
|||
d.
|
bahwa
sehubungan dengan poin a, b dan c diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan
Lurah Pajintan Kecamatan Singkawang Timur.
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
3475);
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4119);
|
|||
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
|
|||
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
|
|||
5.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
|
|||
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
|
|||
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|||
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
|
|||
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos
Pelayanan Terpadu;
|
|||
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengintegrasian
Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;
|
|||
11.
|
Surat Keputusan Bersama: Menteri Dalam Negeri/Menteri
Kesehatan/Kepala BKKBN. Masing-masing Nomor: 23 Tahun 1985, Nomor: 21/Men.Kes/Inst.B./IV
1985, Nomor: 1I2/HK-011/A/1985 tentang penyelenggaraan Posyandu;
|
|||
12.
|
Peraturan Daerah
Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2004
Nomor 5 Seri A);
|
|||
13.
|
Peraturan
Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 5);
|
|||
14.
|
Peraturan
Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
(Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah kota Singkawang Nomor 14);
|
|||
15.
|
Peraturan
Walikota Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pemerintahan
dari Walikota Singkawang kepada Camat dan Lurah di wilayah Kota Singkawang
(Berita Daerah Kota Singkawang Tahun 2010 Nomor 9).
|
|||
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Program
Kesehatan Pokja IV PKK dalam Optimalisasi/Revitalisasi Posyandu;
|
|
2.
|
Peran
dan fungsi Posyandu di lingkungan masyarakat yang merupakan ujung tombak
pelayanan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
|
|||
MEMUTUSKAN :
|
||||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN LURAH PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
TENTANG PENUNJUKAN KADER POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU)
KELURAHAN
PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
|
||
KESATU
|
:
|
Membentuk dan
menunjuk nama-nama Kader Posyandu tersebut di Kelurahan Pajintan Kecamatan
Singkawang Timur sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini;
|
||
KEDUA
|
:
|
Kader Posyandu
Balita tersebut mempunyai tugas sebagai berikut :
|
||
1.
|
Mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas kader;
|
|||
2.
|
Melaksanakan dan menerapkan hasil pembinaan pada kegiatan Posyandu
setiap bulannya;
|
|||
3.
|
Mencatat hasil penimbangan Posyandu dan merekapnya;
|
|||
4.
|
Membuat laporan hasil penimbangan Posyandu kepada Lurah Kelurahan
Pajintan.
|
|||
KETIGA
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana
mestinya.
|
||
Ditetapkan
di : Singkawang
Pada
Tanggal : 11 April 2011
LURAH
PAJINTAN
EDI PUTRADI BIMO. SY
Penata
Tk.I ( III/d )
NIP.
19610717 198503 1 020
Tembusan :
1.
Yth. Camat Singkawang Timur di
Singkawang (sebagai laporan);
2.
Yth. Kepala Dinas Kesehatan Kota Singkawang di Singkawang;
3.
Yth. Kepala Puskesmas Kecamatan Singkawang Timur di Singkawang;
4.
Yth. Yang bersangkutan untuk
diketahui;
5.
Arsip.
Lampiran
Keputusan Lurah Pajintan
Nomor : 04
Tahun 2011
Tanggal : 11
April 2011
KADER POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU)
KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
NO
|
NAMA
POSYANDU
|
NAMA
KADER
|
JABATAN
DALAM POSYANDU
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
TANJUNG I
|
1.
SULISTIYAWATI
2.
DEWI PERONA
3.
YESSI SUPIANTI
4.
U. SISKA DEWI
5.
RIRIN PUSTIKA
|
KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA
ANGGOTA
|
2.
|
TANJUNG II
|
1.
NURHAYATI
2.
OKTAVIANI
3.
WAHYU WIDAYATI
4.
JANIATI AMROH
5.
ERNA ARISHATI
|
KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA
ANGGOTA
|
3.
|
BOUGENVILE
|
1.
SUWARNI
2.
SRI WARSIYAH
3.
SUJIMAH
4.
SUSAN
5.
ANISA
6.
MARIANI ANI
|
KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
|
4.
|
ANGGREK BULAN I
|
1.
KATERINA ISEK
2.
BERTA
3.
TITIN SUSANTI
4.
KARTINA
5.
BERLINA
|
KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA
ANGGOTA
|
5.
|
ANGGREK BULAN II
|
1.
NETTY YULIANTI
2.
HERTINA YASINTA
3.
SESELIA SELLY
4.
ROSALIA ERNI
5.
YULITA
|
KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA
ANGGOTA
|
Ditetapkan di : Singkawang
Pada Tanggal : 11
April 2011
LURAH
PAJINTAN
EDI
PUTRADI BIMO. SY
Penata Tk.I ( III/d )
NIP. 19610717 198503 1 020
Keterangan yang lengkap banget, sangat membantu nih..
BalasHapusCara Menjadi Agen Ace Maxs